JAKARTA – Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi Online dengan keterlibatan anak di bawah umur di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga : Perkembangan Era Digital Yang Cepat, Begini Tanggapan Polri

Dua mucikari berinisial FO (22) dan IM (24) ditangkap karena diduga memperjualbelikan delapan perempuan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan bahwa delapan perempuan tersebut, lima diantaranya masih di bawah umur.

“Ada delapan perempuan yang ditawarkan oleh dua mucikari ini, lima di antaranya masih anak di bawah umur, kalau tiga lainnya perempuan dewasa,” katanya, Jumat (25/3/2022).

Pujiarto menjelaskan, dua mucikari menjalankan bisnis prostitusi Online dengan cara  menawarkan wanita yang menjadi korban di media sosial.

Mucikari juga memberikan rayuan fasilitas liburan dan telepon seluler kepada korban jika mereka bergabung.

“Korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui Facebook, tapi tidak menjelaskan lebih dalam pekerjaannya,” terangnya.

“Iming-imingnya (dapatkan fasilitas) staycation dan dapat melakukan kredit HP apabila ikut bergabung,” imbuhnya.

Setelah itu, kata Pujiarto, para korban yang tergiur diminta datang ke kos-kosan di kawasan Tanjung Priok.

Di lokasi itu, delapan perempuan yang menerima tawaran pekerjaan terpaksa melayani laki-laki hidung belang.

Pujiarto mengatakan para korban bisa melayani hingga lima tamu dengan tarif antara 250.000 hingga 300.000 per hari.

“Korban bekerja dari pukul 16.00 sampai 24.00 WIB di kos-kosan tersebut. Pelaku IM menawarkan korban melalui aplikasi Michat seharga Rp 250.000 sampai Rp 300.000,” ujarnya.

“Korban diberikan gaji Rp 1 juta seminggu sekali,” lanjutnya, dilansir Kompas.com.

Pujarito menambahkan, kasus prostitusi On line dengan keterlibatan anak di bawah umur sedang dalam proses penyelidikan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.