MAKASSAR – Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningakatan. Bahkan dari data IOM untuk tahun 2020 setidaknya ada 145 kasus traficking yang terjadi di Indonesia, sedangkan di Sulsel ada sekitar 8 kasus untuk tahun 2021.

Dari riset yang dilakukan oleh ICJ terungkap jika pola dan modus dari traficking mengalami perubahan seiring dengan adanya kemajuan tekhnologi. Sehingga perlu adanya peraturan daerah (Perda) yang bisa mengatur terkait dengan masalah dengan TPPO.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Kartika Sari saat membuka acara Konsultasi Publik Ranperda TPPO di hotel Almadera Sabtu (26/3/2022) menegaskan akan mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) TPPO yang saat sudah dalam pembahasan setelah naslah akademiknya selesai dikerjakan.

Baca Juga : Perempuan Dalam Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia

Menurutnya kasus traficking saat ini sudah sangat memprihatinkan, telah banyak korban dan harus segera dicegah. Sebagai seorang perempuan, hatinya merasa terpanggil untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap TPPO yang sebagian besar korbannya dari kalangan perempuan.

“Saya memastikan akan mengawal Ranperda TPPO ini hingga menjadi Perda, sebagai perempuan saya memiliki tanggung jawab untuk mencegah TPO,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan terimakasih kepada semua komponen yang terlibat dalam pembuatan naskah akademik Ranperda TPPO tersebut. Terutama para perempuan-perempuan hebat yang tidak pernah lelah dalam memperjuangkan dan membela hak-hak kaum perempuan.

Dia berharap dengan digelarnya konsultasi publik atas Ranperda tersebut akan disegera proses untuk menjadi Perda.

Disisi lain, Kepala UPT P2TPA Sulsel, Meysi Papuyungunyang menjadi salah satu pembicara dalam Konsultasi Publik Ranperda DPRD Sulsel tentang TPPO menegaskan bahwa masalah TPPO harus dihadapi secara bersama-sama.