MAROS – Setelah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Maros mulai dibayarkan.

Sekertaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, pemberian tambahan TPP untuk ASN Maros tahun 2022 telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, kata dia, pihaknya mengajukan permohonan tambahan penghasilan bagi ASN Maros.

“Proses persetujuan TPP ASN daerah disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan divalidasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala). Kemudian akan dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala dan pertimbangan Menteri Keuangan, Alhamdulillah, Maros sudah disetyujui,” kata Andi Davied Syamsuddin melalui keterangannya, Senin (28/3/2022), kemarin.

Dia menyebutkan, sebanyak 3700 ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Maros menerima TPP. Anggaran yang disiapkan untuk tahun 2022 sekitar Rp60 Miliar, hanya saja, yang dicairkan untuk Januari dan Februari baru sekitar Rp4,7 Miliar.

“TPP ASN Maros sudah mulai dicairkan, sesuai dengan dasar hukum, Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkup Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Andi Davied juga menjelaskan, terdapat kriteria pemberian TPP, meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.

Terkait pemberian tambahan TPP ASN Maros ini, mendapatkan apresiasi dari Ketua DPRD Maros, HA Patarai Amir. Saat dikonfirmasi, dia mengatakan, upaya Pemkab Maros mengulukan tambahan TPP bagi ASN di lingkup Pemkab, menunjukkan perhatian yang besar Bupati Maros dan Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam dan Suhartina Bohari, terhadap peningkatan kinerja ASN di Maros.

Patarai Amir berharap, dengan cairnya TPP bagi ASN Maros tersebut, kinerja ASN semakin meningkat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.