KEPULAUAN SELAYAR – Launching pembiayaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal Kabupaten Kepulauan Selayar, berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (31/3/2022).

Launching tersebut dilakukan oleh oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH. bersama Pps Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Alias AM, ditandai dengan penandatanganan MOU Pemda Kepulauan Selayar dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Makassar.

Baca Juga : Bupati Selayar Serahkan LKPD Kepada BPK

Seperti dilaporkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayananan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Selayar Muhammad Arsyad terdapat 6.000 jiwa tenaga kerja informal bukan penerima upah yang terdaftar dalam data kesejahteraan sosial (DTKS) diseluruh desa dan kelurahan di daerah ini.

Wabup Kepulauan Selayar Saiful Arif mengatakan perlindungan jaminan sosial merupakan kewajiban negara bagi warga negaranya. Olehnya itu pemerintah harus bertanggungjawab dalam penyelenggaraan dan ikut serta membiayainya.

“Salah satu bentuk perlindungan sosial yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), ” kata Saiful Arif.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai bagian dari pemerintah kata Saiful Arif, telah ikut mengambil peran dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana pemerintah daerah telah memiliki beberapa bentuk kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah dengan membiayai kepesertaan jamsostek seluruh pegawai harian lepas (PHL) Pemkab Kepulauan Selayar melalui APBD.

Selain itu lanjut Saiful Arif, dalam pelayanan perizinan telah mempersyaratkan kepada badan usaha/perorangan agar terdaftar sebagai peserta jamsostek.

“Pada Tahun 2021 yang lalu seluruh ASN lingkup pemerintah daerah juga telah terdaftar sebagai peserta jamsostek melalui wadah Korpri secara mandiri,” terang Saiful Arif.