MAKASSAR – Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Selatan (Sulsel), mengusung program prioritas antara lain, memfasilitasi perizinan produk usaha baik itu Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), berupa sertifikat halal, merek dan PIRT.

Baca Juga : 132 Warga Desa Mappedeceng Terima BLT Dana Desa

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Zainuddin, menuturkan bahwa fokus program prioritas pihaknya saat ini yakni ,memberikan fasilitas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah, berupa menstandardisasi dan mensertifikasi baik itu Merek, Halal, dan PIRT.

“Kalau kami untuk program prioritas itu, yakni memfasilitasi usaha Mikro, Kecil, menegah terkait fasilitas perizinan baik itu halal, merek, dan PIRT,” ujarnya.

Berikut tiga tujuan program fasilitas sertifikat izin :

1. UMKM Masuk di Ritel Modern

Menurut Zainuddin, kebijakan fasilitas berupa sertifikat izin merupakan bentuk kepedulian pemerintah itu sendiri, dengan tujuan agar UMKM masuk di ritel modern, terlebih banyak produk-produk UMKM tidak masuk kategori, karena tidak memiliki sertifikat baik itu merek, halal, dan PIRT.

“Kenapa itu perluh difasilitasi karena banyak produk-produk UMKM kita banyak yang tidak masuk di Ritel Modern, karena tidak memiliki tiga perizinan ini, itu lah kepedulian pemerintah memfasilitasi itu,” ucapnya, Minggu (3/4/2022).

2. Mengejar Pemasaran

Menurutnya, pemerintah memfasilitasi perizinan tersebut untuk mengejar target-target pasar, mengejar pemasaran dan untuk bersaing dengan produk-produk luar, karena selama ini produk lokal kalah dengan produk-produk luar dan menguasai pasaran-pasaran digital.

“Karena kita kejar sekarang pasar, pemasaran. Karena yang selama ini produk yang menguasai digital itu produk dari luar negeri, kalah ki karena mereka melihat pemasaran to,” tangkasnya.

3. UMKM masuk Onboarding market

Zainuddin menambahkan, bahwa kebijakan fasilitas sertifikat perizinan tersebut bertujuan agar UMKM ikut serta pada onboarding market, sedangkan onboarding memerlukan ketiga sertifikat tersebut.