SULAWESI SELATAN – Pada Seminar Fraksi PPP DPR RI yang diadakan pada hari Kamis (7/4), anggota Badan Anggaran DPR RI, Fraksi PPP, Dr. H. Muhammad Aras, S.Pd., M.M menjelaskan bahwa pada tanggal 29 April 2019 lalu, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga : Vaksinasi Nasional 5.225 titik di 34 Provinsi

Undang-Undang IKN itu telah disepakati dan disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Januari 2022 tentang pemindahan Ibu Kota Negara yang diberi nama Nusantara dan akan dilakukan pemindahan dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Aras mengatakan, ada sejumlah hal penting dalam pemindahan IKN, diantaranya adalah bagaimana dalam menghadapi tantangan yang sesuai dengan Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju dan menjadikan ekonomi Indonesia menjadi urutan lima besar dunia.

“Kemudian ada beberapa urgensi pemindahan Ibu Kota Negara yang pertama adalah dalam menghadapi tantangan masa depan sesuai dengan Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju, ekonomi Indonesia akan masuk ke Lima Besar dunia pada tahun 2045,” ucapnya.

Lanjutnya, tak hanya itu namun IKN nantinya diharapkan mampu menunjang perkembangan ekonomi yang inklusif dan merata termasuk kawasan Timur Indonesia yang menjadi kesempatan bagi masyarakat disana untuk ikut berperan dalam pengembangan ekonomi karena pada kawasan yang cukup memungkinkan bagi pertumbuhan ekonomi.

“Yang kedua adalah IKN harus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata termasuk dikawasan Timur Indonesia, ini juga kesempatan bagi masyarakat timur untuk berpartisipasi mengembangkan terutama ekonominya karena ini berada dikawasan yang cukup memungkinkan untuk bisa ada pertumbuhan baru disana,” jelasnya.