BONE – Oknum Jaksa di Bone, Aco (Nama disamarkan), yang kini bertugas di Sulbar diduga telah menilep dana pengembalian tanah di Desa Letta Tanah senilai Rp 300 juta.

Baca Juga : 7 Instansi Disurati Gegara 2 Oknum BPN Datangi Lahan Seksi

Aco, diduga sengaja menentukan kerugian sepihak sebesar Rp 300 juta agar Kepala Desa Letta Tanah membayar kepadanya, dengan dalih pengembalian kerugian negara.

Hal itu terungkap saat Kades Letta Tanah, Achmad mendatangi Inspektorat Daerah (Irda) Bone untuk menanyakan pengembalian uang yang telah diberikannya ke Aco.

Salah Seorang Auditor Irda Bone, Arsyad mengatakan pada saat bertemu dengan korban mengatakan masalah yang terjadi tidak berhubungan dengan Inspektorat, karena hal tersebut merupakan masalah pribadi.

“Saya yang ditemui, katanya ada tanda bukti setoran yang dia bawa, tapi saya bilang, masalah itu tidak ada hubungannya dengan Inspektorat karena ini antara pribadi, antara oknum dengan oknum,” ungkapnya, Kamis (7/4/22).

Arsyad menjelaskan, tujuan sebenarnya kedatangan Achmad ke Inspektorat adalah untuk meminta rekomendasi agar uang yang dia berikan kepada Aco sebagai upaya pengembalian belum disetorkan ke rekening desa.

“Dia minta rekomendasi, katanya sebagai bukti jika uang itu belum dikembalikan ke rekening desa, mungkin untuk diperlihatkan ke masyarakat sebagai pertanggungjawaban,” tuturnya.

Diakui Arsyad, sebelumnya pihak Kejaksaan pernah meminta Irda untuk mengaudit obyek yang dikasuskan, dan kebetulan saat itu pihak Irda juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap obyek yang sama, yakni pembangunan rabat beton tahun anggaran 2019.

“Makanya kita langsung serahkan LHP saat itu, karena memang sementara kita periksa. Saat itu memang ada masalah, tapi rekomendasi dari kami adalah perbaikan, karena hasil pemeriksaan pada pekerjaan itu ditemukan banyak kerusakan, jadi bukan pengembalian kerugian tapi lebih pada soal kualitas pekerjaan,” terangnya.

Selain itu, menurut Arsyad, secara mengejutkan, uang pengembalian sebesar Rp 300 juta tersebut sudah diserahkan kepada Aco sebelum pihaknya melakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Achmad yang dikonfirmasi mengaku bingung saat pihak kejaksaan meminta pengembalian dana, sedangkan pihak Irda minta perbaikan.

“Makanya saya minta agar pengembalian itu dimasukkan ke rekening desa, karena rekomendasi untuk perbaikan sudah kami lakukan,” ungkapnya.

Ditanya soal pengembalian, Achmad mengaku telah mengirimkan Rp 300 juta ke rekening atas nama Aco, dengan bukti transfer ada padanya saat ini.

“Saya transfer ke rekening pribadi atas nama Aco, ada bukti transfernya,” sebutnya.

Terkait hal ini, salah satu tokoh muda di Bone selaku pemerhati kesejahteraan rakyat, Budiman, menganggap kasus ini menarik dan perlu segera dibuka dan diklarifikasi.

“Kasus ini unik dan menarik baik dari jumlah dana yang diserahkan yang katanya jaminan maupun tersebut itu adalah sebagai uang penggalian dana desa  yang kesasar kerekening pribadi,” jelasnya.

Budiman juga mengemukakan, ada beberapa kejanggalan dalam kasus Desa Letta tanah, yakni jumlah pengembalian yang tercatat jauh lebih besar dari anggaran untuk pekerjaan rabat beton pada saat itu.

“Mungkin ini hanya akal-akalan kedua belah pihak, atau memang mungkin ada temuan besar di desa itu sehingga ada kesepakatan dana seperti itu besarnya,” ungkapnya.

Bahkan Budiman mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa kejadian seperti ini tidak hanya dialami oleh Kades Letta Tanah, tetapi juga desa lainnya.