JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Polri tidak segan untuk memberikan tindakan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga : Gubernur Ali Mazi Tinjau Pembangunan Sarana Olahraga Taraf Nasional di Buton

Dedi mengungkapkan bahwa, enam Kepolisian Daerah (Polda) tengah menyelidiki kasus mengenai penyalahgunaan BBM.

“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” katanya.

Berikut sejumlah laporan dari Polda tersebut :

  1. Polda Sumatera Barat satu laporan polisi.
  2. Polda Jambi menangani delapan laporan polisi.
  3. Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.
  4. Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi.
  5. Polda Bali satu laporan polisi.
  6. Polda Gorontalo satu laporan polisi.

Semua laporan tersebut memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dedi mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan memitigasi penyimpangan yang menyebabkan kelangkaan BBM dan Polri akan memberikan tindakan tergas kepada siapa saja yang mencoba melaukan aksi kejahatan tersebut.

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” ungkapnya.

Baca Juga : Kapolri Ingatkan Masyarakat Untuk Patuhi Protokol Kesehatan Selama Ramadhan