BOGOR – Ketua Umum Badko HMI Sulselbar A. Ikram Rifqi Bersama Ketua Umum PB HMI menandatangani 10 tuntutan yang menjadi pernyataan sikap di internal HMI dalam menyikapi pemerintah, yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat pada Minggu (10/4/2022).

Baca Juga : Tak Ingin Sekadar Tampil di KIPP Sinovik, 10 Inovator Siap Ikut Coaching Penyusunan Proposal

Ikram menjelaskan kondisi bangsa Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja, hal tersebut terlihat dari berbagai macam gerakan A\aksi mengkritik pemerintah yang dilakukan oleh Organisasi Mahasiswa, OKP dan Ormas lainnya.

“Keresahan ini tentunya juga menjadi bagian dari keresahan kami di Himpunan Mahasiswa Islam terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap masyarakat,” ucapnya.

Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin ini, juga menyampaikan bahwa pernyataan sikap yang dirilis berdasarkan hasil konsolidasi Badko HMI seluruh Indonesia bersama Ketua Umum PB HMI dengan mendorong 10 Tuntutan yang mereka anggap tidak berpihak pada masyarakat.

10 tuntutan tersebut antara lain
1. Meminta kepada seluruh elemen bangsa agar tetap tegak berdiri menjaga amanat reformasi dalam hal masa jabatan presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah cepat dan memutuskan kebijakan yang tepat terkait kenaikan harga kebutuhan pokok karena kondisi ekonomi dan mental masyarakat telah terpuruk akibat Pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia;
3. Meminta pemerintah untuk tetap fokus pada penanganan dan pemulihan pasca pandemi Covid-19;
4. Mendorong pemerintah untuk menstabilkan harga BBM jenis Pertamax dan menjamin ketersediaan BBM jenis Pertalite bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di berbagai daerah dengan harga terjangkau dan memastikan realisasi subsidi BBM yang tepat sasaran;
5. Mencabut kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% karena akan semakin membebani ekonomi masyarakat yang telah tertekan dan terpuruk selama ini akibat Pandemi Covid-19;
6. Menerima dengan syarat pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur dengan catatan sebagai berikut:
a. Pemerintah harus menjamin pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara berdasarkan kaidah-kaidah lingkungan hidup guna menjaga keberlanjutan kelestarian lingkungan hidup.
b. Pemerintah harus menjamin keterlibatan masyarakat lokal, baik dalam proses perencanaan, pembangunan dan masuk dalam struktur Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara;
7. Meminta pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua dan Papua Barat;
8. Meminta komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu;
9. Meminta seluruh pihak dan elemen bangsa untuk menjaga soliditas antar anak bangsa dan stabilitas keamanan demi merawat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai keberagaman yang harmonis;
10. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi kembali jajaran menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang tidak capable dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai menteri.