MAKASSAR – Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar mendukung demonstrasi yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan mahasiswa yang digelar di beberapa titik di kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/04/2022).

Dalam koalisi yang terdiri dari sejumlah Lembaga Bantuan Hukum yaitu LBH Makassar, LBH APIK Sulsel, PBH PERADI Makassar, YLBHM, PBHI Sulsel, LBH Pers Makassar, LKBH Unsa Makassar, KontraS Sulawesi, KPA Sulsel, SP Anging Mammiri dan ACC Sulawesi.

Dalam keterangannya, KOBAR Makassar menjelaskan bahwa demonstrasi yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan mahasiswa, merupakan respon yang wajar terhadap isu perpanjangan 3 periode masa jabatan presiden yang dihembuskan oleh sejumlah elit partai politik dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok serta persoalan ekonomi yang gagal diselesaikan oleh pemerintah.

“Sangat wajar jika Mahasiswa dan elemen gerakan Rakyat kembali menemukan peran sejarahnya dalam membela kepentingan rakyat dan mengontrol kekuasaan,” ujar KOBAR Makassar dalam press realese yang diterima oleh wartawan Rakyatdotnews.

Lanjutnya, ia menyinggung banyaknya tindakan represif pihak kepolisan pada beberapa aksi demokrasi mahasiswa sejak tahun 2019 khususnya gerakan #Reformasidikorupsi yang menolak UU Omnibus Law dan perubahan atas UU KPK.

“Gerakan yang dimotori oleh mahasiswa selalu mendapat represif aparat keamanan, tidak hanya represi saat aksi, kriminalisasi bahkan beberapa mahasiswa juga mendapatkan represi berupa peretasan akun media sosial,” pungkasnya.

KOBAR Makassar mengingatkan bahwa aksi demonstrasi merupakan bentuk kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagai perwujudan kebebasan berekspresi yang merupakan Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh Konstitusi Pasal 28E UUD 1945 dan berbagai aturan turunannya, yang karenanya Negara mutlak menghormati dan melindunginya.

“Aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat dimuka umum sebagai perwujudan kebebasan berekspresi adalah bagian Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh Konstitusi,” sambungnya.