MAKASSAR – Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar , Jalan RA Kartini, Makassar, Kamis (26/8/2021).

 

Ia menjadi salah satu saksi pada sidang terdakwa Gubernur (Dalam pemberhentian sementara) Sulsel, Nurdin Abdullah dan terdakwa Edy Rahmat pada perkara tindak pidana korupsi. Sidang itu berlangsung secara terbuka di Ruang Sidang Dr. Harifin A. Tumpa, S.H, M.H.

Baca Juga: Dengar Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah akan Buktikan Fakta Sebenarnya

Sidang ini dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks dan nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino. Selain Andi Sudirman, turut hadir saksi lainnya diantaranya Turut hadir diperiksa sebagai saksi, yakni Jumras, Syamsul Bahri, Eddy Jaya Putra, dan Rudy Jamaluddin.

 

Hampir dua jam lamanya, Andi Sudirman dicecar pertanyaan beragam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum, Hakim Ketua dan Hakim Anggota.

 

Pertanyaan mulai dari kedekatan Andi Sudirman terhadap kedua terdakwa serta mengenai proses mutasi jabatan maupun infrastruktur di Pemprov Sulsel.

 

Andi Sudirman pun menyampaikan kedekatannya dengan Plt Gubernur yang bersifat profesional dalam hal pekerjaan. Sementara dengan Edy Rahmat, Andi Sudirman mengaku, hanya sekali bertemu dan tidak ada kedekatan khusus diantara keduanya.

 

“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam posisi sebagai wakil gubernur” katanya.

 

“Banyak pertanyaan yang diberikan, secara umum perihal tugas tugas saya sebagai Wakil Gubernur, salah satunya dalam hal membantu tugas tugas pemerintahan bersifat formal sebagai wagub” jelasnya.

 

Selama menjabat hingga kini sebagai Plt Gubernur, dirinya mengaku bersikap profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana dirinya terus berupaya dalam memperbaiki sistem di Pemprov Sulsel.