MAKASSAR – Dalam rangka menyambut pesta demokrasi, Partai Buruh dengan keluarnya SK nomor M.HH-04.AH.11.03 Tahun 2022, telah secara resmi terdaftar dan sah sebagai peserta pemilu serta siap ikuti pertarungan politik di pemilu 2024, Kamis (14/04/2022).

Baca Juga: Partai Buruh Milik Rakyat Bukan Oligarki

Akhmad Rianto, ketua Umum Partai Buruh wilayah Sulawesi selatan mengungkapkan, dengan keluarnya Surat keputusan (SK) partai buruh telah memenuhi syarat legal formal adminitratif sebagai partai politik dan telah resmi terdaftar di kementrian Hukum dan Ham (kemenkumham).

“SK kemenkumham partai buruh sudah keluar hari senin, makanya kita secara resmi sudah terdaftar dan sah sebagai calon peserta pemilu 2024,” ungkapnya.

Dengan penuh keyakinan, Ia menambahkan, di pemilu 2024 nanti partainya sudah siap ikut bertarung, meskipun masih punya PR besar yang harus dilakukan agar syarat-syarat lainnya bisa terpenuhi.

Baca Juga:Gelar Kongres Ke-IV, Partai Buruh Akan Wujudkan Welfare State

“Partai buruh Indonesia sudah siap ikut di pemilu di 2024, kami sekarang ini sedang mengkonsolidasikan seluruh kekuatan yang ada di seluruh daerah baik di tingkat kota/kabupaten dan di tingkat kecamatan untuk bagaimana mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” jelasnya.

Di Sulawesi Selatan dari 24 kabupaten/kota, sudah 19 kabupaten/kota yang badan pengurusnya sudah terbentuk.

Ia juga menegaskan, partai buruh bukanlah partai oligarki namun merupakan partai yang dekat dengan rakyat, figur partai buruh adalah partai yang berpihak kepada seluruh kepentingan rakyat, prinsip partai buruh adalah egaliter yang akan berpihak kepada kepentingan semua.

Baca Juga:Kelahiran Partai Buruh Tak Buat Gentar PPP

“Saya tegaskan bahwa partai buruh itu bukan partai oligarki, partai buruh adalah partainya rakyat, partainya buruh, partainya petani, partainya kaum miskin, partainya mahasiswa, partainya untuk cerdik pandai, partai buruh adalah untuk semua dan kepentingannya untuk semua,” tegasnya.