SOPPENG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) terus mendorong notaris baru untuk menjalankan tugasnya secara professional dan tidak mendiskriminasi pelanggannya.

Baca Juga : Akhmad Rianto Ungkap 5 Pernyataan Sikap Partai Buruh Terkait Isu Nasional

Untuk itu, Kepala kanwil, Liberti Sitinjak mengarahkan Tim Kanwil Sulsel, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang beranggotakan Santi Puspitasari, Ayusriadi, Adin dan Kiki, untuk mengunjungi dua Notaris baru di Kabupaten Soppeng, Jumat (15/4/2022).

Dalam kunjungan tersebut, Tim melakukan pemerikaan terkait atas kesiapan notaris untuk menduduki jabatan barunya. Tim juga membagikan kusioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)  pada Notaris baru sebagai salah satu cara untuk menerapkan prinsip kehati–hatian dalam menjalankan jabatannya dan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kriteria pendaftaran organisasi dunia, yang bebas praktek pencucian uang yakni organisasi FAFT.

Sebelumnya, Kabid, Yankum Mohammad Yani mengatakan saat ini ada 553 notaris di Sulawesi Selatan, yang terbagi pada 24 Kab/Kota. Sedangkan, untuk Notaris di Kabupaten Soppeng sendiri ada empat notaris per Desember 2021 dan akan ada penambahan dua Notaris di awal tahun 2022, sehingga total menjadi enam notaris.

Notaris, Afdal Batara mengatakan belum banyak yang dapat dilakukan mengingat dirinya merupakan notaris baru. Hal senada juga disampaikan Notaris, Rusnaini Bilal.

Namun, sebagai Notaris baru harus terus memperdalam ilmnya untuk menghindari hal–hal yang dapat merugikan dirinya, khususnya bagi pihak PMPJ.

Tim kemudian meminta Notaris baru untuk segera mengisi kuesioner PMPJ dengan link yang telah disiapkan yang berakhir pada Jumat mendatang, 15 April 2022.

Menurut Ayus, untuk membantu Pencegahan Dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidanan Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Kementerian Hukum Dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

“Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud setidaknya  memuat: identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa,” tutupnya.