MAKASSAR – Polrestabes Kota Makassar menjerat pelaku penembakan  korban Najamuddin Sewang  yang melibatkan Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Kasatpol PP Mks Terduga Pelaku Penembakan Petugas Dishub

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang dan menetapkan empat orang diantaranya sebagai tersangka termasuk Kasatpol PP Kota Makassar.  Semua pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai eksekutor, penggambar, dan otak pelaku.

Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menjelaskan bahwa, motif dari kejadian tersebut adalah persoalan pribadi atau cinta segitiga sehingga mengakibatkan insiden penembakan pada hari Minggu 3 April 2022 lalu.

“Untuk motif daripada pelaku ini adalah cinta segitiga, motif pribadi jadi saya ulangi tidak ada teror di Kota Makassar ini tapi ini adalah motif masalah pribadi sehingga terjadi penembakan pada hari Minggu 3 April yang lalu,” jelas Kapolres saat Konverensi Pers.

Lanjut ia mengatakan alat bukti telah diamankan berupa senjata api berjenis revolver akan dilakukan uji balestik.

“Alat bukti telah diamankan berupa senjata api berjenis revolver yang akan dilakukan uji balestik tentang barang itu apa benar atau tidak yang digunakan pada saat kejadian,” katanya.