NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan untuk menghentikan proses hukum Amaq Sinta karena hal yang dilakukan olehnya sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, Minggu (17/4/2022).

Baca Juga : Bulan Imunisasi Anak Nasional, Dinkes Sulsel Perkuat Kolaborasi Bersama PKK Sulsel

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Djoko Purwanto menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas hal  tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil dari gelar perkara yang telah disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta merupakan pembelaan dan tidak terdapa unsur yang melawan hukum didalamnya.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” jelas Djoko.

Lebih lanjut, pembelaan yang dilakukannya merupakan pembelaan atas diri nya sesuai dengan apa yang tertulis dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP mengenai pembelaan terpaksa.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujarnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo juga menjelaskan bahwa terkait perihal tersebut, Polri akan mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” ungkapnya.