MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para wajib pajak prominen.

Baca juga : Eks Pejabat Pajak Sulselbartra Akui Terima Uang Rp2,5 M dari Haji Isam

Penyelenggaraan sosialisasi berlangsung di Kota Makassar dan melalui Zoom Meeting dan Youtube Ditjen Pajak RI, Selasa (19/4).

Acara juga diikuti secara daring oleh tiga Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dari 10 provinsi yaitu, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara), Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), dan Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama), 33 kantor pelayanan pajak, dan 52 KP2KP serta 1.510 wajib pajak yang datang berkumpul dan hadir secara luring (offline) di 85 kantor pajak tersebut.

Sosialisasi digelar dalam format diskusi panel yang menampilkan narasumber dari Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Anggota Komisi XI M. Amir Uskara dan Muhidin M. Said menyampaikan proses penyusunan dan latar belakang UU HPP, sedangkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan isi dan penjelasan dari UU HPP.

Sebelumnya, Pemerintah Sulawesi Selatan secara khusus mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh DJP ini.

“Atas nama pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, saya memberikan apresiasi dan dukungan atas pelaksanaan sosialisasi UU HPP ini semoga sosialisasi ini menjadi momentum untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan kepastian hukum sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara,” demikian sambutan Gubernur Sulawesi Selatan yang dibacakan oleh Asisten III Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam paparannya lebih menyoroti tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang jangka waktunya hanya bersisa kurang dari 2,5 bulan lagi.