SELAYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar secara resmi menetapkan H. Muh. Basli Ali – Saiful Arif, S.H., sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pilkada serentak 9 Desember 2020.

Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar terpilih tersebut, dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Senin (25/1/2021).

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan berita acara dan SK penetapan pasangan calon terpilih oleh Ketua KPU Selayar Nandar Jamaluddin kepada pasangan calon terpilih, Ketua DPRD Selayar, partai politik pengusung, serta kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin yang memimpin jalannya rapat pleno terbuka tersebut membacakan hasil perolehan suara untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih H. Basli Ali – H. Saiful Arif, S.H, sebanyak 48.592 suara atau 62,5 persen. Dengan gabungan partai politik pengusung adalah Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, serta partai Gerindra.

Sedangkan plt. Sekda Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si., mengatakan KPU sebagai lembaga pelaksana teknis telah mengawal hajatan pesta demokrasi dari awal hingga berakhirnya tahapan pemilihan yang ditandai dengan telah ditetapkannya pasangan calon terpilih, yang akan menakhodai Kabupaten Kepulauan Selayar lima tahun ke depan.

Marjani Sultan menilai pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2020 telah terselenggara dengan aman dan lancar.

“Stigma sebagai zona merah berhasil kita patahkan yang ditandai oleh kondusifnya kamtibmas yang mengiringi tahapan penyelengaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,” kata plt. Sekda Kepulauan Selayar,” Marjani Sultan.