MAROS – Kepala Dinas Kominfo Jeneponto H. Manrancai Sally mendampingi Komisi III DPRD Jeneponto melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kominfo Kabupaten Maros, Jum’at (27/8/2021).

Kunjungan ke Dinas Kominfo Kabupaten Maros ini adalah dalam rangka konsultasi terkait pengembangan dan pembenahan manajemen LPPL Radio Turatea FM.

LPPL Radio Turatea FM sendiri adalah kanal informasi milik pemerintah daerah kabupaten Jeneponto yang telah memiliki payung hukum melalui peraturan daerah (Perda).

Kadis Kominfo H. Manrancai Sally dan ketua komisi III DPRD kabupaten Jeneponto Khaidir Adi Saputra beserta rombongan tiba sekitar pukul 11.00 wita dan diterima langsung oleh kepala Bidang Kominfo di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Maros.

Di kesempatan itu, H. Manrancai Sally membuka sharing sesion dengan mengatakan bahwa setelah peraturan daerah tentang LPPL Radio Turatea FM disahkan oleh DPRD Jeneponto, kini pihaknya serius melakukan pembenahan dan pemgembangan lebih lanjut.

Komisi III DPRD Jeneponto Bersama Dinas Kominfo Kunker Ke Maros

Lebih lanjut H. Manrancai Sally menyebut pengembangan resource syistem dan manajemen terus dilakukan guna memastikan LPPL Radio Turatea FM sebagai kanal informasi pemerintah daerah agar dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat.

H. Manrancai Sally meyakini bahwa hanya dengan resource system dan manejemen yang baiklah LPPL radio Turatea FM bisa memberi kualitas informasi yang edukatif, Up to date, dan kredibel kepada masyarakat.

“Kami terus melengkapi izin dan melakukan pembenahan agar kedepannya LPPL Radio Turatea FM bisa memberikan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat, “ujarnya.

Di akhir sesi H. Manrancai Sally menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Maros karena telah bersedia menerima dan memberikan banyak ilmu.