JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri bisa memberikan pernyataan yang lebih lengkap terkait penyitaan uang penyanyi Rosa dalam kasus DNA Pro.

Ia mengingatkan bahwa Rossa hanya mendapat honor sebagai penyanyi dari DNA Pro. Sehingga, Rossa tak perlu mengembalikan dana itu.

“Analisanya jangan hanya soal aliran dana tetapi harus lebih komprehensif. Dengan tidak mengabaikan empati kepada korban, kita tetap harus cermat membedakan. Mana pelaku kejahatan seperti penyelenggara DNA Pro, dengan pihak lain yang tidak ada kaitan dengan manajemen DNA Pro seperti para artis yang memberikan jasa keartisan,” kata Habiburokhman dalam pernyataannya, Senin (25/4).

Baca Juga : Kasus Robot Trading DNA Pro Diduga Libatkan Sejumlah Artis

Habiburokhman menekankan, artis yang menerima dana dari DNA Pro tanpa melakukan prestasi atau kerja apa pun tentu harus mengembalikan dana karena tidak memiliki hak atas uang tersebut.

Namun, para pekerja seni atau artis yang terlibat dengan DNA Pro tak perlu mengembalikan uang apabila mereka bekerja profesional. Sebab mereka sama seperti pengacara, arsitek, dokter, sopir atau pekerjaan jasa lainnya.

“Maka orang yang memakai jasa mereka ya harus membayar. Untuk itu perlu dibuktikan dengan adanya kontrak,” tegas Habiburokhman.

“Perlu dicatat bahwa dengan tidak adanya pengembalian dana dari artis yang menjual jasa seperti penyanyi Rosa, maka pengembalian dana para korban menjadi tanggung-jawab para penyelenggara DNA Pro,” terang dia.

Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengatakan seharusnya tidak ada penyitaan honor menyanyi Rossa. Ia menyoroti penyanyi yang kerap menjadi juri di ajang pencarian bakat itu tidak turut serta dalam operasi kejahatan.