JENEPONTO – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar di duga melakukan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.

Ketiganya diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019, dengan anggaran sebesar Rp 39 Milyar.

Ketiga terdakwa yang ditangguhkan penahanannya tersebut yakni inisial J selaku PPTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto (mantan kasi sarana dan prasarana), kemudian inisial D selaku fasilitator dan RK selaku rekanan atau kontraktor.

Baca Juga : Kejari Jeneponto Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Diknas

“Jadi sementara ini ada tiga (3) terdakwa yaitu inisial J selaku PPTK, inisial D selaku fasilitator dan inisial RK selaku rekanan yang ditangguhkan penahanannya,” ungkap salah seorang Jaksa yang enggan disebut identitasnya di Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rabu (27/4/2022).

Meskipun demikian menurut Jaksa tersebut, terkait penangguhan penahanan ketiga terdakwa adalah kewenangan hakim Tipikor Makassar. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya melaksanakan penetapan hakim.

Hanya saja, kata Ia, dengan penangguhan penahanan ini bisa saja mempengaruhi para saksi-saksi, yang berdampak pada putusan hakim nanti, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran-Republik Indonesia (LPPA-RI) Syamsuddin Nompo sangat menyayangkan langkah pihak Hakim Pengadilan Tipikor Makassar terkait pemberian kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto.

Baca Juga : Wakajati Sulsel Berkunjung di Kejari Jeneponto, Ternyata Ini Tujuannya !

Padahal kata Syamsuddin, kasus ini masih dalam tahap proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, kemudian secara tiba-tiba ketiga terdakwa tersebut beralih status menjadi status tahanan kota.