Minggu, 5 Februari, 2023
  • Login
Rakyat News
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag
No Result
View All Result
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result

Fahri Bachmid : Pembentukan DOB di Papua dan Papua Barat Opsi Realistis dan Solutif

RN| Saddam Alif
Rabu, 27 April, 2022
in Nasional
A A
Fahri Bachmid : Pembentukan DOB di Papua dan Papua Barat Opsi Realistis dan Solutif - rakyatdotnews
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menilai pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat adalah suatu opsi kebijakan yang realistis dan solutif, serta konstitusional.

Menurutnya, selain itu, pemekaran DOB tersebut juga sebagai “political will” pemerintah pusat yang tentunya memiliki kewenangan konstitusional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.  Hal tersebut merupakan implementasi dari konsep serta pranata desentralisasi asimetris dengan berpijak pada ketentuan pasal 18A dan 18B UUD NRI tahun 1945.

Baca Juga

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid

Fahri Bachmid : Perpu Cipta Kerja Kebijakan Yang Destruktif Atas Supremasi Konstitusi

Pakar HTN, Fahri Bachmid : Periode Ketua Umum DPN Peradi Otto Konstitusional

Pakar HTN, Fahri Bachmid : Periode Ketua Umum DPN Peradi Otto Konstitusional

Gubernur Maluku Tanggapi Video Ketum DPP KNPI, Fahri Bachmid: Bukan Intervensi

Gubernur Maluku Tanggapi Video Ketum DPP KNPI, Fahri Bachmid: Bukan Intervensi

Baca Juga : Fahri Bachmid : Peradi Adalah Organ Negara, Idealnya Tidak Memerlukan Pengesahan Menkumham

Hal tersebut disampaikan Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/4/2022).

Menurut Fahri Bachmid, kewenangan soal pemekaran DOB adalah Presiden dan hal itu diatur dalam UUD 1945.

Disampaikan Fahri, rencana pembentukan beberapa DOB di Papua sebenarnya tidak terlepas dari politik hukum berdasarkan desain sistem yang diatur dalam UU No. 2/2021 Tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 21/2OO1 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam desain hukum itu ditegaskan, dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum.

“Serta dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua,” ujar Fahri Bachmid.

Bertitik tolak dari konsep itu, maka negara berdasarkan instrumen pemerintahannya melakukan upaya melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua itu sendiri.

“Dengan demikian secara teknis dari sisi ”beleeid” sesungguhnya Pemekaran daerah menjadi provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mengakselarasi pemerataan pembangunan di Papua dan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat Papua kearah yang lebih baik lagi,” katanya.

Dijelaskan Fahri, pada prinsipnya kebijakan Pemekaran wilayah, akan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua secara lebih substansial, sekaligus mempunyai irisan sebagai strategi untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.

Kebijakan pemerintah terkait DOB di Papua telah sejalan dengan UU No, 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan Pasal 49 ayat (1) telah mengatur bahwa:

(1) Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan Daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hal ini harus dibaca dalam konteks sebagai bagian mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI,” jelas Fahri Bachmid.

Rencana pemekaran Papua dan Papua Barat dilakukan sebagai amanat dari ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Rencana pembentukan DOB di Papua dan Papua Barat, ini merupakan implementasi dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Sehingga saya berpendapat bahwa Beleeid pemerintah untuk melakukan pemekaran beberapa DOB di Papua adalah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas konstitusional pemerinta pusat,“ papar dia.

Fahri menjelaskan bahwa pemekaran DOB di Papua tersebut juga dianggap sebagai konsekwensi bahwa pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia sesungguhnya mengacu pada konsep negara kesejahteraan. Dalam sila kelima Pancasila serta UUD 1945 ditekankan bahwa prinsip keadilan sosial mengamanatkan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial, terdapat tanggung jawab negara untuk mengembangkan kebijakan negara di berbagai bidang kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pelayanan umum (public services) yang baik melalui penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan oleh masyarakat.

“Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam mengatasi keterbelakangan, ketergantungan, ketelantaran, dan kemiskinan. Konsep negara kesejahteraan tidak hanya mencakup deskripsi mengenai sebuah cara pengorganisasian kesejahteraan (welfare) atau pelayanan sosial (social services), melainkan juga sebuah konsep normatif atau sistem pendekatan ideal yang menekankan bahwa setiap orang harus memperoleh pelayanan sosial sebagai haknya. itulah filosofi dari kebijakan pemekaran DOB di Papua,” pungkas Fahri.

Diketahui, pemekaran DOB di Pupua dan Papua Barat masih menyisakan polemik yang tak berkesudahan. Ada tiga wilayah yang akan dimekarkan di indonesia bagian timur tersebut, yaitu
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Tag: Fahri BachmidOpsi Realistis dan SolutifPembentukan DOB
Previous Post

DPD KNPI Kolaka Akan Gelar Musyawarah Daerah Ke-XV

Next Post

Gelar Webinar Nasional, PB HMMI Sikapi Kegagalan Kementerian BUMN

Berita Terkait

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rakernas Kemenag di Surabaya. (Dok/Kanwil Kemenag Sulsel).

Menteri Beberkan Outlook Kemenag 2023, Ada 9 Poin Penting

Instagram Kemnaker RI.

Viral Karyawan Kerja Lembur tak Dibayar, Kemnaker Geram

Ilustrasi visa. (Dok/Pinterpoin.com).

Layanan Baru Arab Saudi, Visa Transit 4 Hari Tak Bisa untuk Haji

Gedung Ajinomoto NTC. (Dok/haikyuu.fandom.com).

Menpora dan PUPR Rencana Kunjungi Ajinomoto National Training Center, Bahas Apa?

Load More
Next Post
Gelar Webinar Nasional PB HMMI Sikapi Kegagalan Kementerian BUMN

Gelar Webinar Nasional, PB HMMI Sikapi Kegagalan Kementerian BUMN

PLN Siap Salurkan 1,4 Miliar di Program TJSL

PLN Siap Salurkan 1,4 Miliar di Program TJSL

3 Tahun Klinik DO’I Bersama JOIN Bantaeng Berbagi Berkah di Bulan Ramadan

3 Tahun Klinik DO'I Bersama JOIN Bantaeng Berbagi Berkah di Bulan Ramadan

Tinjau Stadion BJ Habibie, Taufan Pawe Komitmen Majukan Sepakbola di Sulsel

Tinjau Stadion BJ Habibie, Taufan Pawe Komitmen Majukan Sepakbola di Sulsel

Talkshow KIPAN Sulsel : Kembali Fitrah, Milenial Bersinar

Talkshow KIPAN Sulsel : Kembali Fitrah, Milenial Bersinar

Berita Pilihan

Mendagri Tito Karnavian : Walikota Danny Pomanto Sosok Strong Leader

Kurangi Stunting, Dapur Sehat DAHSYAT Hadir di Kampung KB Untia

Kurangi Stunting, Dapur Sehat DAHSYAT Hadir di Kampung KB Untia

Wujudkan Ekosistem Energi Kerakyatan, PLN Sukses Terapkan Co-Firing di 32 PLTU

Wujudkan Ekosistem Energi Kerakyatan, PLN Sukses Terapkan Co-Firing di 32 PLTU

Pemkab Enrekang Mulai Canangkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Pemkab Enrekang Mulai Canangkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Sekolah Islam Athirah Kurban di Tiga Wilayah Berbeda

Sekolah Islam Athirah Kurban di Tiga Wilayah Berbeda

Terpopuler

  • 24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Partai NasDem Berlabuh di KIB? Zulhas Nyatakan Dukungan

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Bahaya Wajah Rusak! Kosmetik NRL Paket Ekonomis Tidak Memiliki Ijin BPOM

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Ingat! Federal Bukan FDR

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Nian Gao, Kue Syarat Makna Kudapan Khas Tahun Baru Imlek

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
Rakyat News

RN Network media berita independen yang telah terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga

© 2022 Rakyat News Network - PT Rakyat Inti Media

No Result
View All Result
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag

© 2022 Rakyat News Network - PT Rakyat Inti Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In