GOWA – Pembangunan Masjid Darul Istiqomah yang berlokasi di Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa diduga ada penggelapan anggaran karena kondisi bangunan tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (8/5/2022).

 

Baca Juga : Pemkab Gowa – KAGAMA Jalin Kerjasama Canangkan Desa Inklusif

Berdasarkan data dari permohonan dana yang telah ditanda tangani oleh ketua panitia pembangunan masjid tersebut dan kepala desa setempat yang berjumlah Rp 1,1 Milyar, dan pada awal tahun 2021 dana tersebut disetujui dan telah dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel dengan jumlah Rp 700 Juta.

 

Melihat dari data perencanaan yang ada pada proposal, anggaran akan digunakan untuk melakukan rehabilitasi pada masjid itu. Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh tim pengacara yang mendalami kasus tersebut dan rekan dari media Rakyat.News menemukan beberapa kejanggalan pada konstruksi bangunan tersebut.

 

Dari hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa bangunan masjid Darul Istiqomah masih memiliki sejumlah kekurangan seperti tidak adanya menara masjid, pengeras suara, WC dan proses pembangunan yang lambat. Dan ketika ditaksir, anggaran yang digunakan untuk melakukan pembangunan hanya berkisar Rp 250 Juta.

 

Berdasarkan informasi sebelumnya, kepala tukang dari pembangunan masjid tersebut mengaku belum mendapatkan sepenuhnya dari pembayaran yang telah disepakati dengan ketua panitia pembangunan masjid.

 

Kepala Desa Pallantikang, Usman S.E mengatakan tidak terdapat pelaporan selama pembangunan masjid berlangsung dan ia juga tidak mengetahui berapa jumlah anggaran yang dicairkan oleh pemerintah.

 

“Tidak ada informasi sewaktu realisasi,” jelasnya saat ditemui oleh Rakyatdotnews.

 

Setelah penelusuran, selanjutnya akan dilakukan konfirmasi kepada pemerintah terkait mengenai pencairan anggaran dan pelaporan pembangunan Masjid Darul Istiqomah.