Jakarta – Dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta jajaran Kementan lakukan upaya penanganan dengan adaptasi yang baik dan kolaborasi yg serius antar lembaga.

Karena itu, Badan Karantina Pertanian Kementan selaku lembaga pengawasan di pelabuhan, bandara dan perbatasan antar negara, menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Libur Produktif, Kementan Panen Padi dan Tanam Kedelai di Kulon Progo

“Langkah pencegahan pertama adalah untuk tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yakni sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lainnya, dan hewan rentan lainnya, serta daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut yang berasal dari Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK,” jelas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan dinas pemerintah daerah setempat, agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerjanya terindikasi ada kasus PMK. Sementara itu, penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang berasal dari daerah yang belum ada kasus PMK harus tercantum pernyataan bahwa hewan atau produk hewan berasal dari daerah yang belum terdapat kasus/kejadian PMK.