JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Pertanian melakukan upaya untuk mencegah penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Jawa Timur dengan melakukan pembatasan skala lokal untuk menghentikan sementara mobilitas angkutan ternak keluar wilayah atau Biosecurity, Rabu (11/5/2022).

 

Baca Juga : UNM Siap Fasilitasi Tempat Silaturahmi Nasional Tokoh Selayar

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian akan terus bekerja sama dengan Dinas Peternakan Daerah untuk dilakukan pendataan, vaksinasi hingga melakukan potong paksa serta penguburan hewan yang telah mati akibat dampak dari virus tersebut lalu dikuburkan dengan memberikan obat sebagai pembunuh virus.

 

“Terus bersinergi dan kolaborasi dengan dinas peternakan daerah untuk pendataan, vaksinasi dan langkah-langkah seperti potong paksa dan penguburan hewan yang sudah mati dengan memberikan disinfektan atau obat-obat pembunuh virus,” ujar Dedi.

 

Lanjutnya, juga akan dilakukan patroli terpadu di tiap kecamatan dan Kawasan peternakan sapi dengan melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar tenang dan memisahkan hewan ternak yang sakit atau yang suspek PMK sehingga akan diberikan obat atau vaksinasi oleh dinas peternakan.

 

“Melakukan patroli terpadu di tingkat kecamatan dan sentra-sentra peternak sapi dengan terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk tenang dan memisahkan ternak yang sakit atau suspek PMK dan dinas peternakan akan memberikan obat/ vaksin,” jelasnya.

 

Tambahnya, untuk area pengawasan biosecurity tersebut dilakukan pada area pos jalur keluar masuk hewan di perbatasan Kabupaten/Kota dan provinsi.

 

“Melakukan pengawasan di pos keluar masuk hewan di perbatasan Kabupaten/Kota dan Provinsi,” ungkapnya.