PANGANDARAN – Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, SH. SIK. menyampaikan statement akan menindak tegas siapapun pelaku ilegal penangkapan Benih Baby Lobster di perairan laut Pangandaran, hal itu disampaikan pada acara Sosialisasi dan silaturahmi dengan para pelaku usaha di Bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pangandaran dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kamtibmas yang kondusif dilaksanakan di Aula Mapolres Pangandaran, Rabu (11/05/2022).

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengikuti rapat terbatas bersama Bupati Pangandaran
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengikuti rapat terbatas bersama Bupati Pangandaran

“Penangkapan Benih Baby Lobster sangat merugikan iklim usaha dibidang kelautan dan perikanan yang akan berdampak kepada masyarakat sendiri baik secara ekonomi maupun kelangsungan hidup perikanan di Pangandaran. Pelanggaran hukum terhadap apa yang sudah diatur akan kami tindak secara tegas sesuai regulasi ketentuan hukum yang berlaku”, ungkap Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat.

Dalam kesempatan tersebut, dibuka dan dihadiri langsung Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, Kadis Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dedi Surachman, Kasatpol PP, Dedi Rakhmat, Kabid Perikanan Tangkap DKPKP Pangandaran, Rusmana, Kepala PSDKP Wilker Pangandaran, Nanang Priyanto, Kabagops Polres Pangandaran Kompol Dodi, Danposal Pangandaran, Kasatpolair Polres Pangandaran AKP. Sugianto, Ketua DPC HNSI Kabupaten Pangandaran dan para pelaku usaha bidang perikanan dan kelautan Se-Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengikuti rapat terbatas bersama Bupati Pangandaran
Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat mengikuti rapat terbatas bersama Bupati Pangandaran

Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata menyampaikan bahwa silaturahmi dengan para pelaku usaha bidang Perikanan dan kelautan yang ada di Kabupaten Pangandaran sangatlah penting guna menciptakan suasana yang kondusif yang ada di wilayah Pangandaran

Beberapa hal yang ditekankan Bupati terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 17 Tahun 2021 yang salah satu didalamnya mengatur tentang pengelolaan dan larangan penangkapan Benih Baby Lobster, dalam peraturan tersebut menjelaskan boleh menangkap Benih Baby Lobster tapi hanya untuk budidaya dengan syarat dan ketentuan serta perizinan dari Pemerintah.