JAKARTA – Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengagalkan penyuludupan minyak goreng siap ekspor sebanyak 162.642,6 liter atau 121,985 ton dari Jatim ke Timor Leste, Kamis, (12/5/2022).

Baca Juga : Dinilai Berhasil Kendalikan Kemacetan, Jaringan Aktivis Nusantara Apresiasi Kinerja Jokowi dan Polri

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, sebanyak delapan kontainer berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal tersebut sangat menyalahi kebijakan pemerintah terkait pelarangan ekspor demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” ucapnya, Kamis (12/5/2022).

Pada kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial R (60) dan E (44). Keduanya diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng.

Disamping itu, pihak kepolisian juga menduga 11 Kontainer yang dapat digagalkan, namun tiga kontainer lainnya telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

Baca Juga : Jalin Silaturahmi, Kapolsek Somba Opu Bersama Forkopimcam Hadiri Halal Bihalal

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” bebernya.

Agus juga menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.