JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi semua pihak yang telah melakukan pelaporan terkait penerimaan maupun penolakan gratifikasi baik sebagai pemberi maupun penerima untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Senin (16/5/2022).

Baca Juga : Partai Buruh Gelar Aksi Nasional Bersama Ribuan Buruh di Puluhan Kota

Berdasarkan Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya merupakan edaran dari KPK untuk menghimbau hal tersebut yang menjelaskan bahwa, jika seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi karena situasi tertentu maka harus melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterima.

 

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menjelaskan bahwa terdapat 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

“Laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Ia menerangkan bahwa laporan terdiri dari tujuh objek cinderamata yang ditaksir seharga Rp4.350.000, dan 268 berupa karangan bunga, makanan, dan minuman yang jika ditaksir mencapai Rp153.736.899. Lalu pihaknya juga menerima 9 laporan gratifikasi berupa uang, voucher, logam mulia yang jika dirupiahkan sekitar Rp32.290.000; dan 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

ia mengatakan, KPK masih terus menerima laporan Gratifikasi dan akan terus melakukan update mengenai informasi tersebut.

“KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.