JAKARTA – Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang memiliki harta kekayaan yang jika ditaksirkan sekitar Rp 2 Miliar ditetapkan sebagai tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri  atas dugaan kasus suap  perizinan Prinsip Pembangunan Cabang Usaha Retail di wilayah Kota Ambon pada Tahun 2020, Senin (16/5/2022).

 

Baca Juga : Promosikan Tenaga Perkaderan, BPL HMI Makassar Gelar Coaching Instruktur Tingkat Nasional

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan bahwa KPK telah merubah status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Richard dan 2 lainnya sebagai tersangka.

“Ditetapkan tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri,” jelasnya dilansir dari Tempo.co.

Ditemuan sejumlah barang bukti yang cukup dengan mencapatkan laporan jumlah harta kekayaan milik Wali Kota Ambon tersebut yang berjumlah Rp12.495.832.265 berdasarkan laporan periode 2020 yang disampaikam pada 19 Maret 2021.

Richard memiliki aset tanah dan bangunan dengan jumlah angka yang jika ditaksir mencapai Rp4,085 miliar dengan dua aset tanah serta bangunan yang senilai Rp3,85 miliar, juga ditemukan sebidang tanah yang jika dirupiahkan bernilai Rp160 juta, dan sebidang tanah lagi yang berasal dari hasil ibah dengan akta yang ditaksir mencapai senilai Rp75 juta.

Menurut data yang ada, Ia tidak mempunyai aset berupa alat transportasi dan mesin. Lalu untuk harta bergerak lainnya bernilai Rp132 juta yang tidak memiliki surat berharga. Pada keterangan kas dan setara kas, dia memiliki Rp8.278.832.265, harta lainnya dan utang tidak ada dalam keterangan.

Dan menurut laporan pertanggal 30 April 2020 atau periode 2019, ia punya kekayaan dengan total Rp9.811.567.348. laporan tersebut mencakup sejumlah aset, mulai dari empat aset tanah dan bangunan yang senilai Rp 4,05 miliar dengan rincian dua bidang tanag yang merupakan hasil sendiri senilai Rp300 juta, dan harta lainnya adalah aset tanah dan bangunan dari hasil sendiri yang ditaksir mencapai Rp1,75 miliar serta ditemukannya tanah dan bangunan senilai Rp2 Miliaryang tidak diketahui asal-usulnya.