MAKASSAR – Aktivitas Penimbunan dan pembangunan di Danau Balang Tonjong Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala tidak memiliki izin.

Baca juga : Atas Keresahan Warga, Kapolsek Manggala Datangi Bangunan Tak Berijin

Lurah Antang, Andi Zulkarnaen saat dikonfirmasi awak media mengatakan, sudah datang dari Dari dinas tata ruang untuk menindak lanjuti adanya bangunan tanpa izin. Insyaallah Dinas Tataruang akan memanggil pemilik tersebut. Karena yang membangun juga mengakui, dia membangun tanpa ada izin IMB untuk pembangunan tersebut.

“Saya sudah sarankan juga, apalagi di wilayah tersebut daerah resapan. Sehingga untuk jangan melanjutkan, kasihan juga kalau umpamanya melanjutkan pembangunanki langsung tiba-tiba di bongkar dari instansi dalam hal ini dinas tataruang nah, itu saya bilang hentikan sampai ada yang namanya persetujuan,” ungkapnya, Selasa (17/5/2022).

Lurah Antang menambahkan, belum pernah ada persuratan yang masuk terkait izin pembangunan tersebut.

“Belum pernah ada persuratan masuk di kelurahan. Dan yang kerja ini juga sudah mengakui tidak ada izinnya. Tapi saya sudah bilang hentikan dan sudah ada juga koordinasi dengan dinas tataruang untuk hentikan semua bangunannya, pembangunannya,” tambahnya.

Insya Allah kami juga sebagai lurah tetap mengontrol. Dan kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk memberhentikan pekerjanya.

“Alhamdulillah dia juga respon sambil menunggu pengurusan administrasinya. Dan sudah ada juga surat teguran yang kami berikan sehingga dia juga datang tadi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriadi, SH. membenarkan adanya aktivitas pembangunan yang dilakukan di Danau Balang Tonjong, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala.

“Masyarakat mempertanyakan adanya pembangunan yang sementara berlangsung di Danau Balang Tonjong, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala Kota Makassar. diduga tidak memiliki Amdal dilokasi kawasan lindung karena selama ini dijadikan sebagai daerah resapan air,” ungkapnya.