JAKARTA – Korban Deleyed Flying sebanyak 5 orang yakni Marisa dan kawan-kawan, melaporkan kejadian yang dialami saat menggunakan jasa transportasi angkutan udara maskapai Sriwijaya Air kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) di Jakarta, Selasa (17/05/2022).

Kuasa Hukum Pelapor Marisa dkk, Fahmi Namakule, S.H., mengatakan, pihak Terlapor Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air sebagai pelaku usaha harus bertanggungjawab secara penuh terhadap kerugian yang dialami atas insiden penundaan jadwal keberangkatan penerbangan dari Bandara Internasional Pattimura menuju bandara Intenasional Soekarno Hata.

Pihak Pelapor diterima langsung oleh Wakil Ketua BPKN Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si dan Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN Drs. Andi Muhammad Rusdi, M.H.

Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Sriwijaya Bertambah

Selain itu, Terlapor PT. Sriwijaya Air telah melakukan pembatalan penundaan penerbangan secara sepihak yang terjadi berulang kali mulai dari bandara asal pattimura ambon sampai ke bandara transit hasanudin makassar, tanpa meminta persetujuan dan memberikan fasilitas yang memadai bagi kliennya.

“Dengan adanya insiden yang dilakukan oleh pihak Terlapor ini maka klien kami tentu mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril,” tegas Fahmi

Adapun laporan yang telah diterima tertanggal 17 Mei 2022, dalam laporan tersebut PT. Sriwijaya Air menjadi pihak terlapor, perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 2 ayat (e), Pasal 9 ayat (a), Pasal 10 ayat (a) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Kemudian tindakan yang lakukan oleh Terlapor Sriwijaya Air juga diduga melanggar pasal 18 ayat (1) huruf g, ayat (3), pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.