MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Ang Merry gelar konferensi pers pada hari Senin, 30 Agustus 2021 di Warkop 52 Jl. Onta Lama terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan lima orang pelaku terhadap kliennya.

Baca Juga : Proses Hukum Terkesan Lamban, Tim Kuasa Hukum Ang Merry Gelar Konferensi Pers

Dalam kesempatannya, Tim Kuasa Hukum Ang Merry dari Law Office Akhmad Rianto, SH. & Partners menceritakan kronologis kasus pengeroyokan tersebut dihadapan publik.

Tim Kuasa Hukum Ang Merry, Rianto, SH. menyampaikan beberapa hal terkait adanya pemberitaan di media terkait peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Abdul Muthalib Dg Narang No. 84 pada tanggal 7 Juli 2021 sekitar 11.00 Wita.

“pada tanggal 7 Juli 2021 sekitar jam 11.00 Wita klien kami Ibu Merry mendatangi rumahnya yang saat ini ditinggali oleh suaminya Kong Ambry Kandoli yang masih merupakan suami sah Ibu Merry yang terletak di Jalan Abdul Muthalib Dg. Narang No. 84 Kelurahan Tombolo, Kecamatan Soma Opu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan untuk mempertanyakan mengapa Kong Ambry Kandoly selalu memeras anak-anaknya dengan cara meminta uang disaat anak-anaknya sedang berusaha untuk membayar beban tagihan utang-utangnya,” katanya.

Saat ibu merry masuk ke rumah tersebut untuk mencari suaminya dan diajak berbicara, tiba-tiba didatangi oleh Jilianti, Berce, Ruzzo, Sukmawati dan Kong Ambry Kandoly. Justru Sukmawati yang mendorong ibu merry sehingga membuat ibu merry terjatuh dan setelah terjatuh memukul dan menendang Ibu Merry berdasarkan rekaman CCTV yang telah disita oleh pihak Penyidik Polres Gowa dan telah diperlihatkan kepada korban Ibu Merry pada saat di BAP.

Akibat pengeroyokan yang dialami Ang Merry telah mengakibatkan luka-luka memar dibagian kepala atas dan terjadi penggumpalan darah, luka sobek jari telunjuk tangan kanan dengan 7 jahitan, luka bekas cakaran di kedua belah tangan dekat siku, nyeri dada dan punggung.