JAKARTA – Arab Saudi melarang warganya untuk bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia.  Hal ini terkait dengan kasus COVID-19 di negara-negara tersebut.

Baca Juga :Erdogan Perbaiki Hubungan dengan Kerajaan Arab

Demikian kata Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi, Jazawat. Di luar Indonesia, warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

“Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus COVID-19 di negara-negara tersebut,” katanya, dilansir Saudi Gazatte, Senin (23/5/2022).

Selain itu, Jawazat juga mengumumkan aturan baru mengenai keabsahan paspor warga Raja Salman yang ingin bepergian ke negara-negara Arab dan non-Arab. Masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan di Arab dan harus lebih dari enam bulan di negara non-Arab.

Hal yang sama berlaku untuk warga yang bepergian ke Dewan Kerjasama Teluk (GCC). Masa berlaku identitas juga harus lebih dari tiga bulan.

Tentang kebutuhan warga Arab Saudi untuk pergi ke luar negeri, harus telah menerima tiga dosis vaksin COVID-19 atau tidak lebih dari tiga bulan setelah dosis kedua. Anak-anak di bawah usia 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin.

“Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna,” katanya.

“Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus COVID-19 saat bepergian ke luar kerajaan,” imbuhnya.

Baca Juga : Teken MoU, Saudi-Jamaika Kolaborasi Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan