JAKARTA – Untuk saat ini, Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap mengenai penetapan anggota DPR 2019-2024 berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pihak Interpol telah terbitkan daftar merah dengan namanya yang terpampang pada daftar tersebut, Senin (23/5/2022).

 

Baca Juga : KPK Dinilai Lamban Tangkap HM, Novel: Bisa Minta Bantuan Kami

Indonesia Corruption Watch percaya bahwa KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri cs enggan untuk lakukan penangkapan terhadap Harun Masiku.

Tanda tanya mengenai keberadaannya saat ini masih belum tertangkap dan KPK hingga sekarang belum bisa melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku.

Mantan Kepala Satuan Tugas Penyelidikan KPK, Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa, ia belum bersedia berkomentar soal keberadaan Harun dan masih merahasiakan informasi mengenainya sehingga belum bisa diungkap ke publik.

“Saya belum bersedia untuk komentar,” jelasnya dilansir dari TEMPO.CO.

Ia mengatakan bahwa sejak berada di Polri, ia belum menerima penugasan khusus untuk menangkap Harun Masiku. Dan mengenai arahan untuk membantu KPK, ia hanya memperhatikan gelagak dari KPK.

“Kita lihat aja nanti. Tak boleh berandai, kita lihat keseriusan KPK dahulu,” ujar dia.

Firli pastikan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku dan mencari-cari waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan, dan ia yakin buronan HM tidak tenang.

“Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapan pun tetap dicari KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap,” ungkapnya.

Menurut ICW, Harun akan tetap buron sampai Firli akhiri masa jabatannya sebagai Komisioner KP.

“Kami meyakini hingga akhir masa jabatan Firli cs sebagai komisioner KPK, Harun masih buron,” ucapnya.