Kurun Waktu Sehari, Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 11 Ribu Butir 7 Kg Sabu-sabu
24 Mei 2022 14:59 WIB
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 16.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dan 11.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita tutupnya.