GOWA – Dalam rangka memutus laju penyebaran Covid-19 pihak kepolisian Polsek Somba Opu Kabupaten Gowa, mendukung pemerintah dengan mengcover pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Gowa.

Kasi Humas Polsek Somba Opu, Ipda Muh.Syafri mengatakan, PPKM merupakan upaya pemerintah yang cukup efektif dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 jika dibandingkan dengan program sebelumnya.

“Program PPKM jauh lebih efektif dibandingkan dengan program sebelumnya. Dilihat dari perbandingan angka kematian akibat Covid-19 menurun selama pemberlakuan PPKM ini,” ucapnya.

Dalam program ini, pihak kepolisian melakukan berbagai upaya untuk menyukseskan tujuan pelaksanaan PPKM diantaranya, memberikan edukasi terkait Covid-19 pada masyarakat, melakukan operasi yustisi penerapan Prokes 5M, dan mengcover jalannya PPKM itu sendiri.

Selain itu, Ia juga menyebutkan, pada PPKM ada pemberlakuan jam operasional untuk pelaku usaha.

“Peran serta pihak kepolisian Polsek Somba Opu dalam hal ini meliputi, pemberian edukasi atau hunter opini terkait kebenaran adanya Covid-19 kepada masyarakat, melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (Prokes) 5M, mengcover jalannya PPKM itu sendiri, serta pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pelaku usaha hanya sampai pukul 22.00 WITA,” lanjutnya.

Untuk lebih menegaskan aturan selama pandemi, pemerintah daerah telah mencanangkan Peraturan Daerah (PERDA) No.2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Dalam Perda ini ada beberapa aturan terkait penerapan protokol kesehatan selama pandemi, salah satu contohnya dalam pasal 9 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa:
1. Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau
2. Denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000.

“Dalam penegasan program, pemerintah daerah bahkan telah mencanangkan Perda No.2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019,” tuturnya.