LUWU UTARA –  Kisruh terkait lahan yang berada di kelurahan salassa, kecamatan Baebunta terus bergulir, terakhir masyarakat melakukan blokade jalan yang mengakibatkan kemacetan sehingga aparat keamanan harus membubarkan aksi tersebut.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Catut Nama Bupati Luwu Utara

Menyikapi persoalan tersebut, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani terjun langsung melakukan komunikasi dengan para tokoh masyarakat, Jum’at (03/06/2022).

Indah menyampaikan bahwa untuk sengketa tersebut saat ini masih dalam proses hukum.”Intinya proses hukumnya sudah berjalan, mari Serahkan kepada prosesnya kepada APH,”Ujar indah yang nampak sedang berdiskusi dengan masyarakat.

Kami juga menghimbau Hindari main hakim sendiri dan menutup akses jalan nasional, Karena akan berpotensi melahirkan masalah hukum baru yang akan merugikan banyak pihak,”Pungkasnya.

Sangat dipahami upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk memperjuangkan hak, namun perlu tetap menghormati hak orang lain, khususnya pengguna akses jalan nasional,”Pintanya.

Indah meminta semua pihak bijak berkomentar dan bermedia sosial.

“Semua Berkewajiban menghadirkan situasi wilayah yang kondusif, tidak melakukan hal-hal yang dapat memprovokasi massa sehingga berpotensi merugikan lebih banyak orang serta menyebabkan adanya korban,”cetusnya.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengunjungi Personil Kepolisian

Usai melakukan komunikasi bersama masyarakat Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengunjungi Personil Kepolisian dari Polres Luwu Utara dan Batalyon D Pelopor yang Terluka dan saat ini mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Andi Djemma Masamba.

Di beritakan Sebelumnya Warga berunjuk rasa memblokade Jalan Poros Trans Sulawesi hingga mengakibatkan Arus Lalu Lintas Lumpuh Total. Selain itu, Warga juga melakukan Aksi pembakaran Ban.

Selain itu 8 ( Delapan ) Personil Kepolisian dari Polres Luwu Utara dan Batalyon D Pelopor Terluka Saat mengamankan Aksi Penutupan Jalan Di Kelurahan Salassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.

PILIHAN VIDEO