MAKASSAR – Di tengah aktifitas dunia online karena pandemi ini, kasus penipuan berkedok jual beli barang atau jasa di internet kini kian marak terjadi. Yang membuat sebagian masyarakat turut prihatin dan takut untuk melakukan pembelanjaan secara online. Begitupun dengan kasus penipuan online yang dialami oleh Jumiati, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Marak Terjadi Jelang Lebaran, Berikut Tips Hindari Penipuan Online

Jum sapaan akrabnya, merupakan Mahasiswi Jurusan Ekonomi Islam UIN Alauddin Makassar Samata, Gowa. Dalam penjelasannya, ia mengungkapkan kerugian yang dialami akibat tergiur membeli sebuah handphone secara online, di aplikasi yang bernama Facebook.

“Saya tertipu sebesar 100 ribu rupiah,” ungkap korban.

Ia menjelaskan kejadian ini bermula saat ia mencari handphone melalui aplikasi Facebook, lalu setelah berhasil mendapatkan kontak pelaku, transaksi pun mulai dilakukan Sabtu (4/6) lalu.

“Awal mula terjadinya penipuan ini, saat itu saya sedang membutuhkan handphone. Kemudian saya mencarinya di aplikasi Facebook, dan saya menemukan toko handphone yang menurut saya itu sesuai dengan budget saya. Saya berpindah platform ke WhatsApp untuk melanjutkan pembelian serta transaksi. Saya diminta membayar transaksi dengan harga kurang lebih Rp.100.000,00 pada hari itu. Setelah transaksi selesai, ada pihak lain menghubungi saya dengan perintah,” lanjutnya.

Perintah yang Jum maksud ialah perintah untuk segera menebus barang yang ia beli dengan total sebesar Rp.2.550.000,00,- sudah termasuk pajak dan jika barang itu tidak ditebus akan ditahan oleh pihak berwajib.

Atas laporan dan perintah tersebut, si korban yang tak bisa membayar uang tersebut sangat ketakutan. Karena nyatanya ia belum mendapatkan gaji dari perusahaannya pada saat itu.

Dari pengamatan polisi sekitar, pelaku juga belum ditemukan oleh mereka. Namun sudah banyak yang mengungkapkan bahwa pelaku ini banyak dicari masyarakat online dan telah banyak melakukan penipuan.