BONE – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone, Andi Sofyan Galigo dan 10 anak buahnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sulsel sehubungan dengan jual beli ijasah palsu .

Baca Juga : 12 Tahun Merugi, PDAM Takalar Lakukan Penyesuaian Tarif

Selain 11 pegawai PDAM Bone, dua tersangka lainnya dari kampus tempat jual beli ijasah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Dirut PDAM Bone  beserta 12 orang lainnya dimulai sejak , Senin (6/6/2022) setalah menjalani pemeriksaan intensif oleh Polda Sulsel.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, Selasa (7/6/2022) via Whatsapp.

“Sesuai hasil penyidikan ditetapkan 13 tersangka termasuk Kepala PDAM Bone ” jelasnya.

Ia menambahkan, kasus-kasus yang melanggar UU Dikti, perlu ditindak untuk menjaga kepercayaan publik.

”Tanggapan saya, melakukan tindak pidana pemalsuan sesuai UU Dikti harus diproses untuk memberikan kepercayaan publik”, tambahnya.

Sementara itu, lebih detail, berdasarkan data yang dihimpun rakyat.news dari Polda Sulsel, ke 13 terduga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin dan telah dipanggil untuk dimintai keterangan, karena dicurigai jual beli ijazah palsu.

“Mereka dikenakan Pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU no 12 tahun 2012 tentang Dikti junto pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun,” ungkapnya.

Terkait penetapan tersangka kepala PDAM Bone itu, Sekertaris Daerah Pemkab Bone, A Islamuddin, mengatakan jika terbukti ditetapkan sebagai tersangka dipastikan akan dinonaktifkan sebagai Dirut PDAM Bone.

“Kita lihat saja nanti dan jika memang telah terbukti tersangka, dipastikan kita non aktifkan berdasarkan aturan berlaku, namun kita menunggu keputusan selanjutnya  dan jika suatu saat nanti jika tidak terbukti Pastinya juga kita akan kembalikan statusnya,” jelasnya.

Apalagi, berdasarkan data yang beredar bahwa kasus jual beli ijasah palsu ini sudah masuk di polda Sulsel setahun yang lalu dan baru saat ini terproses, kedua tersangka yang berasal dari kampus ternama Makasaar juga menjadi tersangka .

Laskar Arung Palakka (LAP) mengaku kasus tersebut merupakan hasil dari laporannya, dan mengaku sudah dilaporkan seja lama, setahun lalu, dan saat ini baru diproses.

“Kasus ini akan kami kawal terus kak sampai tuntas ” jelas Ketua LAP Bone, A Akbar Napoleon .