JAKARTA – Modus yang dilakukan oleh oknum dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin dengan mengumpulkan anggaran internal dari kelompok tersebut dengan melakukan kegiatan bernuansa majelis dan berkaitan dengan kotak amal.

Baca Juga : Dukung PSM Makassar, Asmo Sulsel Serahkan 17 Unit Sepeda Motor

 

Polri mengungkapkan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin mengumpulkan pendanaan dari internal kelompok tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, diketahui aliran dana yang sudah pasti dilakukan oleh oknum adalah penggalangan secara internal dengan menyebarkan kotak amal pada kegiatan majelis.

“Terkait dengan aliran dana, yang diketahui penggalangan dana yang sudah pasti adalah internal mereka. Artinya disebarkan (lewat) kotak amal sesama mereka pada kegiatan-kegiatan majelis, jadi baru internal,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Tambahnya, untuk saat ini, penyidik masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut mengenai aliran dana yang didapatkan ormas tersebut.

Kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap kelompok tersebut apakah mendapatkan pendanaan dari eksternal atau tidak.

“Ini masih kita tracing. Kita akan telusuri apakah ada sumber-sumber yang mendukung kegiatan itu,” jelasnya.

Untuk diketahui, polisi menyebutkan bahwa Khilafatul Muslimin merupakan organisasi besar dan memiliki kantor di 23 wilayah yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, hingga wilayah timur Indonesia.

Kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum karena bertentangan dengan Pancasila. Itu disampaikan polisi usai menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung.

Berdasarkan arsip Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin mendapat Surat Keputusan (SK) dengan nomor AHU-3101.AH.01.04 tanggal 31 Mei 2011.

Baca Juga : Transformasi Layanan ke Pelanggan Bawa PLN Cetak Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah