Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha 1443 Hijriah.

Inmendagri yang diterbitkan, Kamis (09/06/2022) ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas terkait Pembahasan Penanganan PMK pada Hewan Ternak yang dilaksanakan, Rabu (08/06/2022) sehari sebelumnya.

Baca Juga : Kemendagri Dorong Optimalisasi Peran Provinsi Wujudkan Akses Sanitasi Layak, Aman, dan Berkelanjutan

Mendagri menekankan kepada 18 Gubernur dan 192 Bupati/Wali kota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan.

Pemda juga diamanatkan untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial dan budaya.

Selain itu, diperlukan juga pengawasan optimal dimulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan hingga memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Adapun dalam Inmendagri No 31 Tahun 2022 ini disebutkan bagi daerah yang belum memiliki dana yang cukup untuk pengendalian wabah PMK, dapat dianggarkan Melalui pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan terbitnya Inmendagri ini, 18 Gubernur dan 192 Bupati/walikota yang daerahnya terdampak, harus melaporkan status pengendalian wabah PMK kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Nonton juga