MEDAN – Seorang pria di Sunggal tega mencabuli anak tetangganya yang berumur 10 tahun.

Baca Juga : Turut Berduka! Gubernur Sulsel Hadiri Pengajian Anak Ridwan Kamil

Saat pelaku melakukan aksinya, korban berteriak ketakutan dan terdengar oleh saksi yang kebetulan berada di belakang rumahnya.

Warga yang marah kemudian mengadili pelaku dan menyerahkannya ke polisi Sunggal.

Kasatreskrim Polrestbes Medan, Kompol T Fathir Mustafa mengatakan, pelaku berinisial C (43). Peristiwa itu terjadi, pada Kamis (9/6/2022), di wilayah hukum Polsek Sunggal.

“Sudah ditahan di Polrestabes Medan, sekarang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” katanya.

Fathir menjelaskan, pelaku dan korban merupakan tetangga dan saling kenal. Oleh karena itu tidak sulit bagi pelaku untuk berbicara dengan pelaku dan mengajaknya ke belakang.

Namun pada saat yang sama, korban berteriak ketakutan dan terdengar oleh tetangga.

Korban yang berhasil kabur kemudian memberitahu orang tuanya bahwa organ intimnya di pegang pelaku.

Warga yang semakin ramai di tempat itu menghakimi para pelaku.

Insiden itu kemudian dilaporkan ke polisi Sunggal, yang datang beberapa saat kemudian. Pelaku yang babak belur diserahkan kepada petugas kepolisian yang datang dan membawanya ke Mapolsek Sunggal.

Selanjutnya, pelaku dirawat dan dibawa ke unit PPA Polrestabes Medan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tegas. Ini ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Medan,” ungkapnya, regional.kompas.com.

Baca Juga : PPID PU Makassar Masuk Nominasi 10 SKPD Teraktif Pelatihan Diskominfo