Surabaya – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (pemda) segera melakukan akselerasi realisasi anggaran pendapatan maupun belanja daerah. Hal itu dilakukan agar program yang telah direncanakan segera dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni saat menjadi pembicara kunci dalam acara Seminar Nasional dan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDEKSI) bertajuk “Penguatan Kinerja Keuangan Pada Sekretariat DPRD tang Selaras Dengan Sistem Kerja DPRD”, di Hotel Vasa, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (11/6/2022).

Fatoni memberikan gambaran, realisasi anggaran itu seperti komplikasi penyakit, kalau realisasinya macet semuanya berantakan, semuanya bermasalah.

“Contohnya penggunaan produk dalam negeri ya macet, wong realisasinya macet gimana mau digunakan. Kalau realisasi anggaran macet, uang Pemerintah Daerah di Bank juga menumpuk,” jelasnya.

Selain itu, dengan rendahnya realisasi anggaran, menyebabkan program pemulihan ekonomi tidak berjalan. Pelayanan juga bisa terhambat dan pembangunan juga tidak bergerak.

“Penyelesaian masalah itu, intinya cuma satu, yakni percepatan realisasi anggaran,” katanya.

Selanjutnya, Fatoni mengatakan, APBD merupakan salah satu harapan untuk dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Belanja APBD juga dapat memberikan stimulus pihak swasta yang keuangannya tengah mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, Fatoni menegaskan, uang kas pemerintah daerah (pemda) yang disimpan di bank bukan sebuah kesengajaan untuk mencari bunga dan mendapatkan keuntungan. Kondisi tersebut disebabkan belum digunakannya dana daerah oleh pemda, atau realisasinya masih rendah.

“Pemerintah Daerah harus memastikan, agar manfaat program dapat dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya berlomba-lomba dalam mencapai angka target di atas kertas. Namun semua layanan bisa dinikmati oleh masyarakat, dan layanan umum lebih efektif, efisien, adil, transparan dan akuntabel, serta memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tuturnya.