MAKASSAR – PT. Bank Negara Indonesia (BNI) belakangan ini menjadi sorotan saat setelah dua nasabahnya atas nama Hendrik dan Heng Pao Tek mengalami kerugian deposito pada Maret 2021. Keduanya menggugat wanprestasi ke pengadilan lantaran tidak adanya itikad baik untuk ganti rugi.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Harus Tegas Kepada ASN Perusak Randis

Kuasa Hukum Hendrik dan Heng Pao Tek, Rudi Kadiaman, menyampaikan kronologis masalah kliennya sebagai nasabah PT. BNI yang mengalami kerugian deposito sebesar Rp. 20. 100. 000. 000,- (Dua Puluh Milyar Seratus Juta Rupiah) sejak bulan maret tahun 2021.

“Klien kami buka tabungan sejak tahun 2018 dan sejak itu bunganya masuk terus. Pada saat mau dicairkan pada maret 2021, ternyata deposito itu tidak bisa dicairkan. Pihak Bank BNI menjanjikan terus menerus untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak ada itikad baik dan ada balasan somasi dari pihak BNI yang pada intinya silahkan menggugat kalau mau depositonya kembali. Ini kan bukan pertanggungjawaban kepada nasabahnya,” Ujar Rudi saat konferensi pers, Sabtu (04/09/2021).

Sebagai kuasa hukum, bersama Basri dan Wilson, Rudi mengatakan pihaknya menganggap PT. BNI tidak bertanggung jawab dan seolah-olah mengarang bebas terkait masalah kerugian yang dialami Hendrik dan Heng Pao Tek.

“Upaya yang kami lakukan sejauh ini adalah bertemu dengan PIhak BNI melalui wakil kepala wilayah, kepala cabang, terakhir kami mendatangi 11 Juni, tapi sama saja bahwa klarifikasi dari pihak BNI ingin menggantikan kerugian nasabah ketika mereka diperintahkan pengadilan, ini menjadi tanda tanya bagi kami karena pada saat menabung itu tidak pernah ada perintah dari pengadilan. jadi seperti karangan bebas,” katanya.