MAKASSAR – Sepasang suami istri bersama dua kerabat tega mencungkil mata kanan anak perempuannya yang masih berusia enam tahun. Kejadian naas ini terjadi di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Rabu, (1/9/2021).

Kepala Bidang Kehumasan Polda Sulsel, Komisaris Pol E. Zulpan mengatakan, aksi sadis tersebut dilakukan karena pengaruh halusinasi.

“Aksi sadis tersebut mereka lakukan diduga karena berada dalam pengaruh halusinasi, mereka berhalusinasi dalam tubuh korban terdapat penyakit yang akan sembuh dengan cara dicongkel pada bagian mata,” kata E.Zulpan dalam keterangan tertulisnya.

Pelaku dengan inisial HAS (43), TAU (47), US (44), dan BAR (70) telah diamankan oleh pihak kepolisian beserta empat orang saksi yang telah diperiksa.

“Keempat pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian, mereka adalah sepasang orang tua kandung, paman, dan kakek korban sendiri. Serta, empat orang saksi juga telah diperiksa,” ungkapnya.

Baca Juga: Tega! Ayah Aniaya Anak Kandungnya Hingga Kepala Bocor

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian sadis yang dialami anak tersebut yaitu, ketika pelaku HAS (43) mencongkel mata kanan korban menggunakan jari tangan pelaku.

Sementara itu, bapak korban TAU (47) dan paman korban (44) menjambak rambut korban, kakek korban sendiri BAR (70) memegang kepala serta badan korban.

Kejadian ini mengakibatkan mata kanan korban luka dan mengeluarkan darah.

Mendapat informasi tersebut, pihak personil Polsek Tinggimoncong bergerak cepat mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan semua terduga pelaku ke Kantor Polsek Tinggimoncong untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan.

Alhasil, Dua pelaku di antaranya dibawa ke RSJ Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental. Sedangkan terduga pelaku US (44) dan BAR (70) diamankan di Polsek Tinggimoncong.

E .Zulpan menegaskan sejauh ini Polisi telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan seperti, mengevakuasi korban ke RSUD Syech Yusuf, mendatangi TKP, membuat LP, mengambil identitas korban, saksi, mengamankan para pelaku, melakukan koordinasi RSJ Dadi untuk pemeriksaan kejiwaan pelaku, dan melakukan koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk pendampingan terhadap korban.