MAKASSAR — Penertiban pedagang kaki lima (PK-5) oleh Satpol PP di sekitar wilayah wisata kuliner Lego Lego, Center Point of Indonesia (CPI) Makassar, belum lama ini sudah sesuai Standar Operational Procedure (SOP).

Baca Juga : 2 Anak Laki-Laki Lecehkan Seorang Wanita, Satpol PP Bandung Bertindak

 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sulsel, Andi Rijaya.

 

“Peneriban itu sudah sesuai dengan SOP,” tegas Andi.

 

Lanjutnya, Tim peneriban aset Pemprov Sulsel yang terdiri dari Satpol, Biro Hukum, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BKAD), dan lain sebagainya sudah melakukan rapat dan juga sudah melakukan persuratan berupa peringatan dan teguran kepada PK-5 dan langkah penertiban merupakan jalan terakhir.

 

“Sudah berjalan dengan sesuai SOP. Sebelum kita turun kita melakukan peringatan dan teguran dulu,” ujarnya.

 

Saat dilakukan penertiban, Satpol PP tetap melakukan secara humanis dan tidak ada bentrok yang terjadi antara  kedua belah pihak.

 

Kepala Bidang Aset, Murniati menyebutkan, Lokasi Lego lego tepatnya di pelataran BPJS adalah tempat yang harus rapi dan elok dipandang. Makanya, pemprov bersama Dekranasda menata itu dengan menghadirkan boots yang representatif untuk para PK-5. Namun, para PK-5 tidak tertib termasuk tidak mau menyelesaikan kewajibannya.

 

“Sudah berkali kali kita mengharapkan kerja sama para PK-5 agar semua baik, tapi tetap saja mereka tidak mengindahkan itu,” beber Murniati.