GOWA – Kasus sadis pencongkelan mata oleh keluarga, baru ini dialami seorang anak umur enam tahun di Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Rabu, (1/9/2021).

Sepasang suami istri bersama dua kerabat tega mencungkil mata kanan anak perempuannya yang masih berusia enam tahun

Kejadian naas yang menimpa AP (6) diduga karena motif halusinasi yang dialami oleh pelaku.

Baca Juga: Miris, Keluarga Cungkil Mata Anak Kandungnya Umur 6 Tahun di Gowa

Berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulfan, pelaku mengaku mengalami halusinasi berupa bisikan di telinga bahwa penyakit anaknya bisa sembuh dengan mencongkel mata anak tersebut.

“Pelaku mengatakan motif mereka melakukan hal tersebut karena mengalami halusinasi berupa bisikan di telinga bahwa penyakit anaknya bisa sembuh dengan mencongkel mata anak tersebut,” ucapnya.

Setelah berada di bawah pengaruh halusinasi tersebut mereka, HAS (43), TAU (47), US (44), dan BAR (70) menjalankan instruksi yang mereka dengar.

HAS (43) ibu kandung korban mencongkel mata kanan AP (6) menggunakan tangannya sendiri.

Sementara itu, TAU (47) ayah korban bersama US (44) paman korban menjambak rambut korban, dan BAR (70) kakek korban sendiri menahan kepala serta badan korban.

“Pelaku bekerja sama menahan tubuh korban sehingga tidak bisa bergerak dan melawan,” lanjutnya.

Kejadian tersebut memberikan efek fatal terhadap anak tersebut, matanya luka dan mengeluarkan darah.

Aksi ini tertangkap basah oleh tetangga yang tidak jauh dari lokasi kejadian mendengar suara tangisan korban, sehingga menarik perhatian.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan semua pelaku berhasil diamankan bersama empat orang saksi mata untuk diperiksa.