JAKARTA – Pengacara Hotman Paris dilaporkan oleh Andar Situmorang ke Polres Metro Jakarta atas dugaan pencemaran nama baik, dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1314/VI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Juni 2022.

Baca Juga : Kontroversi Sandal Jepit Saat Berkenda, Polisi: Tidak akan Ditilang

 

Saat dilakukan konfirmasi, Andar membenarkan hal tersebut bahwa dirinya telah melaporkan Hotman atas dugaan tersebut pada tanggal 16 Juni kemarin.

“Benar saya LP-kan (laporan polisi) Hotman kemarin tanggal 16 Juni,” kata Andar dilansir dari CNN Indonesia.

Andar dituding menggunakan ijazah palsu. Maka dari itu ia melaporkan hal tersebut kepolisi.

Hotman menyatakan vonis tersebut melalui akun sosial media miliknya bahwa ia dilaporkan oleh Andar.

“Menyatakan melalui Instagram bahwa saya divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya,” tuturnya.

Dalam laporan tersebut, Hotman dilaporkan terkait penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatuer dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan ihwal laporan tersebut dan saat ini sedang didalami.

“Benar baru menerima LP,” ucap Ashanul.

Lanjutnya, Hotman Paris berdalih bahwa pernyataannya itu berdasarkan pada hasil putusan pengadilan.

“Andar Situmorang adalah mantan narapidana yang pernah divonis 8 bulan penjara karena memakai ijazah palsu. Dan yang mengeksekusi putusan tersebut dan mengirimkan Andar Situmorang ditahan di penjara Cipinang adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dirinya yang merupakan pengacara yang sudah 36 tahun dalam bidang tersebut salah dalam membaca putusan.