MAKASSAR–Sejak 2019 hingga saat ini dana pensiun pegawai PDAM Makassar tak kunjung di bayar oleh pihak AJB Bumiputera 1912, PDAM Makassar lalu melakukan tindakan melaporkan bank plat merah tersebut ke pihak kepolisian, Selasa (12/04/2022).

Pertemuan terakhir yang di inisiasi oleh Penjabat Direktur Utama, Beni Iskandar dengan Pihak AJB Bumiputera 1912 dan seluruh Pensiunan PDAM tidak menemui titik terang dan tidak ada solusi yang diberikan oleh pihak Asuransi Plat Merah ini, Sehingga saat itu Direksi mengatakan akan melanjutkan ini ke ranah Hukum.

Beberapa saat berselang setelah pertemuan tersebut, akhirnya Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar Nurhalim,SH resmi mendaftarkan gugatan dan laporan kepada Asuransi AJB Bumiputera 1912 yang berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman Makassar ke SPKT Polrestabes Makassar.

Dalam Laporannya, Pengacara Perumda Air Minum Kota Makassar mengatakan terdapat unsur Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Asuransi AJB Bumiputera 1912, dimana ada 50 orang pensiunan yang sejak tahun 2019 dengan nilai Rp. 11.402.592.693,- tidak kunjungan dilakukan pembayaran dengan alasan yang tidak jelas, sehingga kami menggugat Pimpinan / Direksi AJB Bumiputera 1912.

Laporan ke SPKT Polrestabes Makassar ini sudah terdaftar dengan No.LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sul-Sel. Yang diterima dan ditandangani oleh Aipda Jamaluddin.

Dalam keterangan nya Nurhalim selaku kuasa hukum dari PDAM menambahkan bahwa sekitar 50 Orang yang mengklaim berdasarkan Polis Nomor 57232 dan 62127 (Program Kesejahteraan Karyawan Tunjangan Hari Tua) yang telah memasuki usia pensiunan sejak bulan Januari tahun 2019 sampai bulan Februari tahun 2022.

Nurhalim menambahkan Laporan ini kami lanjutkan karena kami melihat tidak ada itikad baik dari pihak AJB Bumiputera 1912 untuk menyelesaikan pembayaran Pensiunan pegawai PDAM. Semoga ini bisa membuka Kotak Pandora yang selama ini sangat susah untuk dipecahkan misterinya.