MAKASSAR – Sebagaimana kita ketahui bahwa Makassar adalah menuju kota dunia sehingga tidak boleh ada lagi anak yang putus sekolah dikarenakan orang tuanya yang tidak mampu, putus sekolah dan anak tidak sekolah (ATS).

 

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Almadera, Rabu (18/5/2022).

“Makanya telah diatur dalam Perda ini terkait bagaimana semua anak kita bisa tersentuh dengan pendidikan. Nah, dengan pertemuan ini bagaimana kita bosa memperhatikan detail apa yang kita bahas hari ini,” ujar Ari.

Sehingga, kata Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Makassar ini, bagiamana peserta sosialisasi Perda angkatan VII tersebut menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat diluar sana bahwa ada peraturan daerah yang mengatur tentang pendidikan

 

“Barangkali ada keluargata’ yang putus sekolah atau tetanggata’ yang tidak sekolah, makanya nanti kita sampaikan kembali bahwa semua anak wajib sekolah baik itu yang tidak mampu keluarganya, nanti kita akan bantu,” terangnya.

 

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin memaparkan dengan lahirnya Perda ini maka menjadi salah satu yang wajib kita laksanakan di Kota Makassar agar para penerus generasi bangsa bisa mengenyam pendidikan.

“Jadi ada program Walikota tentang revolusi pendidikan bahwa semua wajib sekolah, dan yang saya harus laksanakan bagaimana semua anak di Kota ini semua bisa sekolah, itulah yang kita genjot saat ini,” paparnya.

 

Yang pasti, kata Muhyiddin, tanggung jawab dan beban sebagai bagian pengambil kebijakan sekaligus penyelenggara pendidikan akan terus bekerja maksimal menyekolahkan anak-anak di Kota Makassar yang kurang mampu dan putus sekolah.