MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menangkap seorang pria berinisial RRW terkait kasus korupsi dana negara.

Baca Juga : Jadi IRUP, Danny Tekankan Kedisiplinan dan Tingkatkan Prestasi Pegawai

Penangkapan seorang terpidana merupakan bagian dari implementasi putusan Mahkamah Agung tentang korupsi bank dengan kerugian negara sebesar Rp 47 miliar.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku korupsi berinisial RRW diamankan oleh jajaran pidsus dan Intel Kejari Kota Bogor di kediamannya, di Perumahan Bogor Baru, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, baru-baru ini.

Dalam putusan Mahkamah Agung, RRW dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 A1, junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Delik pidana korupsi secara bersama-sama divonis 7 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsider kurungan 6 bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan, pihaknya telah melaksanakan implementasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1139K/PID.SUS/2021.

Menurut Sigit, peran RRW adalah akun officer salah satu bank milik negara yang bertugas memverifikasi calon kreditur, apakah layak menjadi penerima Program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) atau tidak dari Kementerian Pertanian (Komentar).

Sigit menjelaskan, kasus korupsi itu berasal dari limpahan Kejaksaan Negeri (Kejagung) dan sebelumnya pernah ditangani Badan Reserse Kriminal (Brasker) Mabes Polri.

Materi kasus korupsi yaitu pemberian fasilitas kredit kepada KUD Giri Tani, Mandiri Persero dan Banking Center Bogor.

“Perkaranya diputus di Mahkamah Agung dengan ketua Majles Hakim, Dr. H. Suhadi, anggota Prof. Dr. Krisna Harhap dan Prof. Dr. Abdulatif,” ujarnya.

Sigit mengatakan korupsi dalam Program Kredit Usaha Pembibitan/Pembibitan Sapi (KUPS) 2011-2012 termasuk unit Presero untuk pembelian 1.500 ekor sapi.

“Dari total Rp 47 miliar itu, ada enam tahapan pembayaran, pertama 15 Agustus 2011 dan terakhir 22 Februari 2012. Dengan rincian pokok Rp 27.163.274.000- dan tunggakan bunga Rp 19.950.745.958,25,” katanya, dilansir rbg.id.

Usai dieksekusi, terpidana korupsi RRW langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Paledang Bogor untuk menjalani hari-harinya di penjara.